JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk mengubah sistem rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit (RS) menjadi berbasis kompetensi.
"Nah itu, Permenkesnya sedang kita susun, diharapkan nanti semuanya selesai. Abis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS," ujar Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam sistem berbasis kompetensi ini, kata Budi, pasien akan dirujuk tidak lagi berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit. Nantinya, pasien bisa langsung dirujuk ke RS kelas A bila membutuhkan penanganan tertentu.
"Jadi kalau orang sudah diperiksa misalnya di puskesmas, 'oh dia perlu dipasang ring jantungnya', itu nggak usah harus ke tipe D dulu. Oh dicek tipe D nggak bisa pasang ring, naikin lagi ke tipe C nggak bisa pasang ring, langsung ke tipe B. Dia akan langsung masuk ke tipe B," ucap Budi.
Melalui sistem ini, ia mengatakan proses pasien untuk mendapatkan tindakan perawatan akan jauh lebih cepat. Bahkan, sistem ini dinilai bisa mengurangi antrean pasien di RS tipe D maupun C.
"Karena nggak usah menjalani tiga rumah sakit, dia langsung ke rumah sakit tujuan," kata Budi.
Di sisi lain, ia menilai sistem rujukan berbasis kompetensi ini juga menguntungkan BPJS Kesehatan. "Karena BPJS bayarnya langsung ke rumah sakit terakhir kan, nggak usah ke tiga kali rumah sakit," pungkasnya.
(Arief Setyadi )