Majelis hakim kemudian menanyakan apakah kondisi tersebut mengganggu jalannya persidangan.
“Sakit gigi ini mengganggu jalannya persidangan atau bisa diteruskan?” tanya hakim lagi.
“Bisa diteruskan. Tapi mungkin saya izin nanti setelah persidangan saya bisa diizinkan untuk ke dokter gigi,” ujar Noel.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar atau tepatnya Rp6.522.360.000.
Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, turut didakwa Miki Mahfud dan Temurila yang masing-masing menjabat Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar atau Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Jaksa menyebut perbuatan Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(Awaludin)