JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah pelindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman intersepsi atau penahanan sewaktu-waktu oleh militer Israel. Hal ini diumumkan menyusul penahanan sejumlah WNI yang ikut dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang ditahan oleh pasukan Zionis setelah kapal mereka dicegat di dekat Siprus.
Hingga Selasa (19/5/2026), Kemlu mencatat ada sembilan WNI anggota GPCI yang ikut dalam misi tersebut. Lima WNI dilaporkan ditangkap militer Israel, sementara empat lainnya yang berada di dua kapal berbeda masih melanjutkan pelayaran di sekitar perairan Siprus.
Kemlu RI menyampaikan kondisi di lapangan masih terus berkembang dan penuh risiko. Empat WNI yang masih berada di laut pun tetap menghadapi ancaman intersepsi oleh militer Israel.
“Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI terkait akan terus memantau perkembangan situasi, melakukan verifikasi posisi dan kondisi para WNI, serta menyiapkan langkah-langkah pelindungan sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Juru Bicara 1 Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, dalam keterangannya.
Yvonne menyatakan, sebagai langkah antisipasi, Kemlu telah berkoordinasi dengan sejumlah perwakilan RI di luar negeri, di antaranya KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, serta KJRI Istanbul. Mereka menyiapkan pelindungan kekonsuleran, termasuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila dokumen perjalanan WNI disita, hingga dukungan layanan medis jika diperlukan.
"Perwakilan RI terkait juga terus menjalin komunikasi dengan otoritas setempat guna memastikan akses transit dan proses pemulangan para WNI dapat berlangsung tanpa kendala keimigrasian," jelasnya.
Di tingkat internasional, Indonesia turut bergabung bersama sembilan negara lainnya, yakni Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Yordania, Libya, Maladewa, Pakistan, dan Spanyol dalam pernyataan bersama mengecam serangan Israel terhadap misi kemanusiaan GSF.
"Pemerintah Indonesia pun mendesak Israel agar segera membebaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan, sekaligus menjamin distribusi bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina tetap berjalan sesuai hukum humaniter internasional," pungkasnya.
(Rahman Asmardika)