JAKARTA - Pengelolaan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat menjadi role model bagi penegakan hukum di Indonesia, demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Menurut Fitroh, pengelolaan barang sitaan di Rupbasan dilakukan secara baik dan benar agar nilai ekonominya tetap terjaga. Dengan begitu, baik negara maupun pemilik barang tidak dirugikan setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Hal ini, kata Fitroh, bisa menjadi contoh bagi seluruh penegakan hukum yang ada di Indonesia.
"Artinya, barang-barang yang disita itu jangan sampai rusak, jangan sampai nilai ekonominya turun supaya ketika kemudian nanti perkaranya sudah putus, ketika dinyatakan tidak bersalah, tentu pihak pemilik barang tidak dirugikan, dan ketika diputus bersalah, tentu negara juga tidak dirugikan," ujarnya saat menerima kunjungan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Ace Hasan Syadzily, bersama 85 peserta Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026).
Lebih lanjut, Fitroh menegaskan pengelolaan barang bukti membutuhkan petugas yang memiliki integritas tinggi. Pasalnya, meski ada keamanan berlapis, petugas yang tidak berintegritas pasti tetap akan melakukan kejahatan dengan mengambil barang bukti.
"Misalnya, ada barang bukti dalam bentuk pasir emas misalnya. Nah, kalau tidak dikelola oleh petugas yang punya integritas, tentu dengan mudahnya bisa dicuri atau digelapkan, meskipun sudah ada sistem yang sedemikian rupa dibangun sampai level dua," ungkap Fitroh.