Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus RPTKA, KPK Dalami Aset Eks Sekjen Kemnaker Hingga Dugaan Pemerasan

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 15 April 2026 |09:27 WIB
Kasus RPTKA, KPK Dalami Aset Eks Sekjen Kemnaker Hingga Dugaan Pemerasan
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Selasa (14/4/2026). Para saksi akan dimintai keterangan terkait dengan tersangka eks Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto (HS).

Berikut daftar saksi yang diperiksa:

  • Yuda Novendri Yustandra, Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman
  • Budi Hartawan, mantan Sesdirjen Binapenta dan PKK
  • Rizky Junianto, PNS Kemenaker
  • Farid Azianto, karyawan swasta

“Saksi 1 dikonfirmasi terkait dugaan tindak pemerasan yang dialaminya selaku pihak yang mengurus dokumen RPTKA di Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (15/4/2026).

Budi melanjutkan, dari pemeriksaan tersebut pihaknya juga mendalami dasar aturan legalisasi agen tenaga kerja asing (TKA) atau Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PJP3TKA) di Kemenaker. Keterangan tersebut didalami dari saksi Budi Hartawan.

Sementara itu, untuk dua saksi lainnya KPK menelusuri aset-aset Heri Sudarmanto yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

“Saksi 3 dan 4 dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Heri Sudarmanto (HS) disebut masih menerima uang hasil pemerasan terkait sertifikasi K3.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement