JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Selasa (14/4/2026). Para saksi akan dimintai keterangan terkait dengan tersangka eks Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto (HS).
Berikut daftar saksi yang diperiksa:
“Saksi 1 dikonfirmasi terkait dugaan tindak pemerasan yang dialaminya selaku pihak yang mengurus dokumen RPTKA di Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (15/4/2026).
Budi melanjutkan, dari pemeriksaan tersebut pihaknya juga mendalami dasar aturan legalisasi agen tenaga kerja asing (TKA) atau Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PJP3TKA) di Kemenaker. Keterangan tersebut didalami dari saksi Budi Hartawan.
Sementara itu, untuk dua saksi lainnya KPK menelusuri aset-aset Heri Sudarmanto yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Saksi 3 dan 4 dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Heri Sudarmanto (HS) disebut masih menerima uang hasil pemerasan terkait sertifikasi K3.