JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan surat dakwaan untuk Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Penyusunan dakwaan dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Pekan depan dijadwalkan akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Menurut Budi, proses pelimpahan akan dilakukan secara elektronik terlebih dahulu sebelum diverifikasi oleh PN Semarang.
Jika berkas dinyatakan lengkap, KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana sekaligus susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
“Baru setelah kita mendapatkan jadwal sidangnya, kita akan memindahkan penahanan tersangka untuk persiapan sidang di PN Semarang,” ujarnya.