Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus RPTKA, KPK Dalami Aset Eks Sekjen Kemnaker Hingga Dugaan Pemerasan

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 15 April 2026 |09:27 WIB
Kasus RPTKA, KPK Dalami Aset Eks Sekjen Kemnaker Hingga Dugaan Pemerasan
Ilustrasi.
A
A
A

KPK menduga penerimaan uang tersebut tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan rekening kerabatnya.

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1/2026).

Hal yang sama juga dilakukan Heri saat melakukan transaksi aset.

“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” ujarnya.

Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA). Bahkan, aliran uang itu masih diterima setelah ia pensiun.

Adapun, Heri merupakan tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA di Kemnaker. Ia diduga mulai menerima uang sejak 2010.

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi Kamis (15/1/2026).

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement