Pemeriksaan ini juga terkait dengan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam kesempatan ini, tersangka diberikan pendampingan hukum oleh pengacara.
Polri menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi. Sementara satu Warga Negara Indonesia ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, dalam penggerebekan ini, polisi menangkap ratusan warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Rahman Asmardika)