Pleidoi Dirut Terra Drone: Saya Tidak Ada Niat Abaikan Keselamatan Karyawan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2026 18:40 WIB
Dirut PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana menyampaikan pleidoinya.
Share :

Michael tak menampik bahwa dirinya memang tidak bisa langsung menemui keluarga korban usai peristiwa kebakaran. Hal itu lantaran dirinya langsung ditangkap polisi dan harus menjalani proses penegakan hukum.

"Semua itu merupakan bentuk pertanggungjawaban moral, empati, dan kepedulian saya kepada seluruh keluarga korban," tandas dia.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menuntut Michael untuk dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun buntut kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Jaksa menilai Michael melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal itu mengatur kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam perkara ini, Michael dinilai jaksa telah lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya