JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (20/5/2026). Sidang sejatinya beragendakan pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Namun, pembacaan tuntutan ditunda sementara lantaran oditur militer menghadirkan saksi tambahan. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto awalnya menanyakan kesiapan oditur untuk membacakan tuntutan sesuai agenda sidang hari itu.
“Baik, kita lanjut persidangan hari ini. Sebagaimana agenda adalah pembacaan tuntutan dari oditur militer. Begitu Pak Oditur? Sudah siap belum?” kata Fredy dalam ruang sidang, Rabu (20/5/2026).
“Kami memang masih memerlukan adanya saksi tambahan, khususnya dalam hal pembuktian tuntutan. Kami akan membacakan tuntutan setelah pemeriksaan saksi tambahan ini dilaksanakan,” jawab oditur.
Kedua saksi tersebut yakni Dokter Spesialis Bedah Plastik Parintosa Atmodiwirjo dan Dokter Spesialis Mata Faraby Martha.
“Dari dokter rumah sakit ya, korelasinya apa?” tanya Fredy.
“Terkait dengan kondisi saksi korban,” jawab oditur.
“Dokter apa saja?” lanjut Fredy.
“Mohon izin, dokter bedah plastik dan dokter mata,” kata oditur.