Hingga kini, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri Tahun 2026 telah menangani 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi terkait kasus haji ilegal maupun penipuan perjalanan ibadah.
Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban mencapai 320 orang. Total kerugian masyarakat tercatat mencapai Rp10,025 miliar.
Selain itu, Satgas Haji Polri juga berhasil mencegah keberangkatan 32 warga negara Indonesia calon jemaah haji non-prosedural sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menjadi korban keberangkatan ilegal.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak juga membahas pertukaran informasi dan percepatan penanganan persoalan yang berpotensi dihadapi jemaah Indonesia selama berada di Arab Saudi.
Menurut Isir, Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia membutuhkan kolaborasi kuat dengan pemerintah Arab Saudi demi menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah.
“Perlindungan jemaah merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, penguatan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
(Awaludin)