"Saya melihat keluarga saya ikut menanggung malu, saya melihat orang-orang yang pernah percaya kepada saya menjadi kecewa," ucap Noel.
Sebelumnya, Noel dituntut 5 tahun penjara. Ia diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 billion (Rp4,435 miliar) subsider dua tahun kurungan.
(Rahman Asmardika)