JAKARTA - Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menemukan 38 peserta, melakukan kecurangan selama pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026.
Para peserta tersebut dipastikan akan masuk daftar hitam atau blacklist dalam seluruh jalur penerimaan mahasiswa baru (PMB) di perguruan tinggi negeri (PTN).
Ketua Umum SNPMB, Eduart Wolok, mengatakan 38 kasus kecurangan itu meliputi penggunaan joki dan alat terlarang saat ujian berlangsung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 peserta diduga menggunakan jasa joki, sedangkan 11 lainnya kedapatan memakai alat terlarang.
“Khusus untuk dua pelanggaran ini, sanksinya adalah blacklist. Peserta yang melakukan kecurangan tidak dapat diterima pada jalur PMB selanjutnya di PTN manapun,” ujar Eduart dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Senin (25/5/2026).
“Daftar nama 38 peserta ini akan diserahkan ke seluruh perguruan tinggi negeri. Apabila mendaftar di jalur mandiri atau jalur lainnya, mereka akan tetap di-blacklist,” katanya.