JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng tahun 2022.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Yeka Hendra keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 21.11 WIB, Senin (25/5/2026). Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Yeka juga terlihat mendapat pengawalan ketat dari aparat saat keluar dari gedung. Namun, ia tidak memberikan komentar kepada awak media.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama saudara YHF selaku anggota Ombudsman periode 2021-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers.