"Ada tiga pilar utama dalam teori hukum yaitu kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan yang harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum," ucapnya.
"Dalam kasus lain, pihak kepolisian menahan para tersangka di kasus-kasus lain dengan cepat. Namun, mengapa pihak kepolisian tidak menahan Roy Suryo cs. Ada apa ni?," tutup Fritz.
(Fahmi Firdaus )