Kasus Suap di PN Depok, 4 Hakim Diperiksa KPK

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2026 15:04 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang hakim pada Selasa (26/5/2026). Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. 

"Pemeriksaan saksi pada hari ini seluruhnya merupakan hakim dan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Adapun, hakim yang dimaksud ialah, Dwi Elyarahma, Ultry Meiliyeni, Erlinawati, dan Evri Dayanti. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ultry sudah tiba di kantor Lembaga Antirasuah pada pukul 09.39 WIB. Kendati begitu, belum ada informasi perihal apa yang digali tim penyidik dari keterangan yang bersangkutan. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok.

Setelah melakukan pemeriksaan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang diantaranya sebagai tersangka. 

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya