Abu Janda diduga melontarkan pernyataan kontroversial tersebut di Amerika Serikat. Menurutnya, apa yang disampaikan Abu Janda telah menimbulkan keresahan bagi seluruh masyarakat Minangkabau.
Menurut Defrizal, pernyataan Abu Janda yang meresahkan adalah kalimat soal Sumatera Barat (Sumbar) merupakan wilayah yang intoleran dan masyarakatnya 'bar-bar'.
Dalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
(Fahmi Firdaus )