Toko Kosmetik Berkedok Jual Obat Keras Ilegal Digerebek, Dua Orang Ditangkap

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 01 Juni 2026 04:10 WIB
Penggerebekan obat keras (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan toko kosmetik di kawasan Jalan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu 30 Mei 2026. Penggerebekan dilakukan usai tempat itu dicurigai menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal.

Dari penggerebekan itu polisi mendapati sebanyak 1.190 butir hexymer, 157 butir tramado, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam yang diduga hendak diedarkan secara ilegal. Polisi juga mendapatkan uang tunai hasil penjualan Rp 1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.

"Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P Hutagalung, Minggu (31/5/2026).

 

Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan penjualan obat keras ilegal melalui toko kosmetik, agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.

"Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar," kata Wisnu.

Menurut Wisnu, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

"Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya