Kelima, Menyatakan tindakan TERMOHON yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganannya tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah.
Keenam, Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan.
Ketujuh, Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau, apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(Rahman Asmardika)