PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2026 08:49 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa, (2/6/2026) akan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus oleh Polda Metro Jaya. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan yang didaftarkan Andrie Yunus pada Rabu, 26 April 2026 ke PN Jakarta Selatan itu telah memasuki tahap pembacaan putusan. Putusan itu bakal dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Suparna hari ini di Ruang Sidang 04 PN Jakarta Selatan.

Sejatinya, hakim juga telah menetapkan jadwal persidangan pembacaan putusan itu saat sidang praperadilan digelar terakhir kalinya pada Selasa, 26 Mei 2026 lalu. Kala itu, kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan di persidangan.

Andrie Yunus yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), menggugat Kapolda Metro Jaya cq. Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat sidang pertama kali digelar pada Rabu, 20 Mei 2026 lalu, kubu Andrie Yunus telah membacakan gugatan permohonan praperadilannya, yang mana ada 7 poin yang disampaikan dalam petitumnya itu.

Pertama, Memerintahkan agar TERMOHON menghadap secara langsung (in person) dalam sidang praperadilan a quo.

Selanjutnya memutuskan:

Kedua, Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.

Ketiga, Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan berhak mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara a quo.

Keempat, Menyatakan bahwa TERMOHON telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya