Sebagai informasi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pada dasarnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujarnya.
(Awaludin)