JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN periode 2025-2026.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menjemput Dadan Hindayana. Penjemputan tersebut terlihat dalam video yang diterima Okezone, Rabu (3/6/2026).
Dalam video yang diterima, terlihat penyidik Kejagung menjemput Dadan di kediamannya. Ia tampak mengenakan pakaian hitam dan didampingi sejumlah penyidik.
Setelah itu, Dadan dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Selain Dadan, Kejagung juga menjemput Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.