JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN periode 2025-2026.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menjemput Dadan Hindayana. Penjemputan tersebut terlihat dalam video yang diterima Okezone, Rabu (3/6/2026).
Dalam video yang diterima, terlihat penyidik Kejagung menjemput Dadan di kediamannya. Ia tampak mengenakan pakaian hitam dan didampingi sejumlah penyidik.
Setelah itu, Dadan dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Selain Dadan, Kejagung juga menjemput Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Sebagai informasi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pada dasarnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujarnya.
(Awaludin)