"Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya," lanjut Setyo.
Siapa Sosok Anak Buah Itu?
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tak menyebutkan secara gamblang identitas anak buah tersebut. Namun, ia mengungkap KPK menyita sejumlah sertifikat rumah dari salah satu tersangka.
Sementara dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini terungkap bahwa Juniadi Sri Priambudi (JSP), selaku Ketua Tim Ahli ITAS atau staf Kasubdit Izin Tinggal, merupakan tersangka yang dari penguasaannya disita tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta.
"Lihat yang tadi dari delapan (tersangka), siapa (yang disita) ada sertifikat rumahnya di situ," ujar Asep.
Perkara Korupsi Pemerasan Izin Tinggal