7 Terdakwa Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 Hingga 6,5 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 05 Juni 2026 08:53 WIB
7 Terdakwa Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 Hingga 6,5 Tahun Penjara
Share :

Sementara Gery, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun vonis lengkap 7 terdakwa dalam perkara ini sebagai berikut:

1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.

2. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya