7 Terdakwa Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 Hingga 6,5 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 05 Juni 2026 08:53 WIB
7 Terdakwa Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 Hingga 6,5 Tahun Penjara
Share :

4. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.

5. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti. Rp 900.000.000 (900 juta) subsider 1 tahun pidana kurungan.

6. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

7. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya