"Pemerintah DKI Jakarta dalam waktu 3 bulan pertama, nanti akan kami perpanjang melihat persoalan yang ada," ucap dia.
Adapun bagi masyarakat yang ingin melamar melalui program ini, syarat utamanya adalah warga ber-KTP Jakarta.
"Lowongan kerja yang bersifat bantalan sosial dari keluarga yang tentunya syaratnya hanya satu, KTP Jakarta," ucap dia.
(Rahman Asmardika)