Selundupkan 796 Kg Sisik Trenggiling, Nakhoda WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Sabtu 06 Juni 2026 17:15 WIB
Ilustrasi.
Share :

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penyerahan tersangka ke kejaksaan. Aparat masih mendalami asal-usul barang bukti, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.

"796,34 kilogram sisik trenggiling ini setara dengan perburuan sekitar 3.000 sampai 4.000 ekor trenggiling hidup. Angka estimasi ini menunjukkan betapa besarnya tekanan terhadap populasi satwa dilindungi kita. Kami pastikan seluruh alat bukti sangat siap untuk diuji di pengadilan," ujar Aswin.

Kemenhut juga memperkuat koordinasi dengan TNI AL, Polri, Bea Cukai, PPATK, dan Interpol untuk menelusuri aliran dana serta penerima manfaat dari jaringan perdagangan satwa liar ilegal tersebut. Selain itu, pengawasan di kawasan hutan dan jalur distribusi juga akan diperketat guna mencegah kasus serupa terulang.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya