Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur resmi memecat Bripka Dedy Wiratama, yang diduga membekingi atau menjadi sniper di kampung narkoba Samarinda.
"Sudah di-PTDH," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yuliyanto, saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Yuliyanto mengungkapkan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Dedy telah dilaksanakan pada 2 Juni 2026.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan Bripka Dedy Wiratama yang berperan sebagai salah satu sniper atau pengawas di kampung narkoba Samarinda telah ditangkap.
Polisi mengungkap aktivitas jaringan narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam menjalankan bisnis haramnya, para pelaku beroperasi secara terstruktur dan terorganisir.
Para sniper atau pengawas disebut saling terhubung menggunakan handy talky (HT). Alat komunikasi tersebut digunakan untuk memberikan informasi terkait aktivitas aparat maupun proses transaksi narkoba yang berlangsung di kawasan Gang Langgar.
(Awaludin)