Masih Berlaku Sejak Era Kolonial, Wamenaker Minta Ordonansi UAP 1930 Segera Direvisi

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 07 Juni 2026 18:25 WIB
Wamenaker, Afriansyah Noor (foto: Okezone)
Share :

Selain Ordonansi UAP, Afriansyah juga menyoroti perlunya pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3). Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan saat ini.

Ia menilai sanksi yang diatur dalam UU K3 masih terlalu ringan. Pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja, kata dia, hanya dikenai ancaman denda maksimal Rp100 juta atau pidana kurungan selama tiga bulan.

"K3 masih memakai undang-undang tahun 1970. Jika pelanggar melakukan pelanggaran industri itu hanya kena denda Rp100 juta atau kurungan tiga bulan. Ini mungkin harus diubah," tegasnya.

Afriansyah berharap revisi terhadap kedua regulasi tersebut dapat segera dilakukan guna memperkuat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja di Indonesia.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya