Bobby menuturkan, pencurian ini tidak direncanakan dalam waktu lama. Ia mengatakan kedua pelaku mengaku tergiur memanfaatkan kesempatan yang ada karena desakan kebutuhan ekonomi.
“Hubungan korban dan pelaku S sebelumnya diketahui sangat baik tanpa adanya perselisihan ataupun konflik pribadi. Fakta bahwa pelaku merupakan teman korban baru terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk menganalisis rekaman CCTV dan mencocokkannya dengan berbagai alat bukti yang ditemukan di lapangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, motor korban sempat dijual para pelaku dengan harga sekitar Rp10 juta. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak penadah yang membeli motor tersebut.
“Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Metro Tamansari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, S dan H dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun,” ujarnya.
(Arief Setyadi )