JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026), keduanya turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 19.40 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Salah satu tersangka terlihat berjalan menggunakan tongkat, sementara tersangka lainnya tampak menundukkan kepala saat memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 30 Maret 2026. Namun, penahanan baru dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.
Dengan penahanan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah lebih dahulu ditahan.
(Awaludin)