Pramono menegaskan, program ini khusus bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.
"Syaratnya hanya satu, KTP Jakarta. Mohon maaf, untuk KTP di luar Jakarta tentunya kami tidak memberikan kesempatan," tuturnya.
Ia menambahkan, peserta yang diterima dalam program tersebut akan memperoleh upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni sekitar Rp5,7 juta per bulan.
"Salary-nya, gajinya itu UMP. Itu yang sudah diputuskan. Karena dananya sudah ada, segera dibuka dan dikoordinasikan oleh Dinas Tenaga Kerja serta Asisten Pembangunan," pungkasnya.
(Awaludin)