Budi menjelaskan, surat pemberitahuan unjuk rasa merupakan kewajiban agar aparat kepolisian dapat menyiapkan pengamanan di titik-titik lokasi aksi. Hal ini juga diperlukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang tidak menjadi peserta aksi.
"Artinya, kami harus mempersiapkan rekayasa arus lalu lintas. Kami juga harus menginformasikan kepada masyarakat bahwa ada kegiatan penyampaian aspirasi, sehingga masyarakat dapat menggunakan jalur alternatif dan tidak terdampak secara mendadak," tandasnya.
(Awaludin)