MoU Penghentian Perang AS-Iran Disebut Bisa Ditandatangani Akhir Pekan Ini di Jenewa

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 13 Juni 2026 00:05 WIB
Ilustrasi.
Share :

Posisi Utama Iran dan Persyaratan 

Sebuah sumber senior Iran mengatakan kepada Reuters bahwa kerangka kerja yang muncul mencakup konsesi yang luas, termasuk pencabutan sanksi dan pencairan aset Iran. Iran juga mengaitkan perjanjian tersebut dengan gencatan senjata regional yang lebih luas, termasuk Lebanon, sambil menunda negosiasi nuklir ke tahap selanjutnya. Namun, Washington mempertahankan posisinya yang sudah lama bahwa Iran tidak boleh mengembangkan senjata nuklir, sementara Teheran bersikeras bahwa programnya bersifat damai.

Media Iran, Mehr News Agency, melaporkan bahwa rancangan tersebut juga mencakup komitmen AS yang melampaui pencabutan sanksi. Menurut laporan tersebut, “Amerika Serikat dan sekutunya harus menyerahkan rencana rekonstruksi Iran senilai setidaknya USD 300 miliar,” yang menandai salah satu tuntutan keuangan paling besar yang terkait dengan usulan penyelesaian tersebut.

Sementara itu, kantor berita IRNA mengungkap bahwa masih ada isu-isu kunci yang belum terselesaikan, mengklarifikasi bahwa pembicaraan nuklir tetap berada di luar kerangka kerja langsung dan akan dibahas kemudian.

“Pembicaraan nuklir akan berlangsung dalam jangka waktu 60 hari setelah penandatanganan,” kata IRNA Iran dalam sebuah pernyataan.

“Tidak ada kesepakatan yang dibuat mengenai berkas nuklir dalam memorandum saat ini,” tambah pernyataan itu.

Mengenai jalur air strategis, IRNA mengatakan pengaturan tata kelola akan tetap bersifat regional: “Administrasi masa depan selat akan diselesaikan sebagai masalah regional melalui dialog dan pengambilan keputusan bersama antara Teheran dan Oman.”

Lebih lanjut, IRNA menekankan batasan pada setiap pengalihan kendali: “Berdasarkan MoU dengan AS, Iran tidak membuat komitmen mengenai pengalihan pengelolaan Selat Hormuz.”

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya