JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, tidak dapat memperoleh status justice collaborator (JC) apabila terbukti sebagai pelaku utama dalam perkara yang sedang diselidiki.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemberian status JC harus mempertimbangkan peran seseorang dalam perkara pidana. Status tersebut umumnya diberikan kepada pihak yang dapat membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
"Nanti penyidik akan mengkaji apakah yang bersangkutan layak memperoleh status itu. Karena harus dilihat perannya seperti apa. Kalau dia pelaku utama, tentu tidak bisa. Sebab, bagaimana bisa mengungkap pelaku yang lebih besar jika dia sendiri merupakan pelaku utamanya," kata Anang, Sabtu (13/6/2026).