Lebih lanjut, dalam perbaikan permohonan itu, Dharma disebut mempertegas bahwa dirinya tidak menghalangi kewenangan menteri dalam menetapkan kriteria tambahan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Namun, harus ada parameter yang jelas, objektif, dan berbasis bukti ilmiah dalam penerapannya.
"Yang pemohon persoalkan adalah tidak adanya parameter yang memadai dalam penggunaan kewenangan tersebut," sambungnya.
Adapun berikut ini adalah perbaikan petitum yang dilakukan Dharma:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 353 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur, dan dapat diverifikasi.