Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Subtansi Gugatan UU Kesehatan

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 17 Juni 2026 15:33 WIB
Dharma Pongrekun gugat UU Kesehatan (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
Share :

3. Menyatakan Pasal 394 Undang-Undang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang wajib mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang dalam pelaksanaannya pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak setiap orang sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

4. Menyatakan Pasal 395 Ayat (1) Undang-Undang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa atau kelurahan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

5. Menyatakan Pasal 400 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

6. Menyatakan Pasal 446 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak mematuhi kegiatan penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 sehingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan penanggulangan KLB dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya