JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun berbicara terkait kronologi penangkapan terhadap keduanya. Menurut Refly, tidak ada tanda-tanda sebelumnya bahwa kedua kliennya bakal ditangkap.
Namun, sebelum Roy Suryo ditangkap di Jakarta, dirinya bersama Roy Suryo menghadiri sebuah kegiatan di Bandung. Keduanya baru berpisah sekira pukul 00.30-01.00 WIB.
“Sama sekali tidak ada. Saya sama Mas Roy baru berpisah kira-kira pukul 00.30 WIB dini hari tadi, karena kita ada acara di Bandung bersama-sama,” kata Refly di iNews TV, Jumat (19/6/2026).
“Jadi, kebetulan kita satu mobil dan kemudian baru berpisah antara 00.30, pukul 01.00 WIB dini hari di daerah Kuningan, saya duluan pulang ke rumah, Mas Roy setelah itu,” sambung dia.
Refly menerangkan tidak ada tanda-tanda Roy Suryo dan dokter Tifa akan ditangkap. Sebab, menurutnya, kasus ini sudah tidak layak untuk diteruskan lantaran sudah melampaui batas waktu.
“Jadi sama sekali kita tidak bicara tanda-tanda, bahkan kita meyakini bahwa kasus ini sudah tidak layak lagi ditindaklanjuti karena sudah melampaui waktu yang banyak, sudah melanggar hukum acara baik KUHAP lama maupun KUHAP baru,” ujarnya.