JAKARTA - Pakar telematika sekaligus tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo ditangkap aparat Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (19/6/2026).
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan penangkapan dilakukan di wilayah DKI Jakarta. "(Penangkapan) di Jakarta," kata Khozinudin saat dihubungi.
Sebagai pengacara, ia mengaku belum menjalin komunikasi dengan kliennya. Menurutnya, sejauh ini komunikasi dilakukan lewat istri kliennya.
"Hari ini kami mau ke Polda," ujarnya.
Sebelumnya, tim Polda Metro Jaya disebut melakukan penangkapan terhadap pakar telematika, Roy Suryo. Hal itu disampaikan salah satu Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Petrus Selestinus.