JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), Refly Harun, melayangkan protes keras atas penangkapan kedua kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Refly pun mempertanyakan alasan penangkapan yang dilakukan penyidik terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.
"Kenapa harus ditangkap dan ditahan? Ini kan sudah tahap akhir. Mau penyerahan tersangka dan kemudian barang bukti, penyerahan tahap kedua. Dan kita sudah kooperatif," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut dia, bentuk kooperatif tersebut ditunjukkan dengan pelaksanaan wajib lapor yang dijalani kedua kliennya sejak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan pada November 2025.
"Sejak tidak ditahan ketika diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 13 November 2025, baik Dokter Tifa maupun Mas Roy itu sudah melakukan wajib lapor. Dan wajib lapor itu sudah 30 kali hampir, ya kira-kira 28, 29," ujarnya.
Refly menyatakan selama ini Roy Suryo maupun dr Tifa tidak pernah menunjukkan indikasi akan melarikan diri atau menghambat proses hukum.