Lebih lanjut, Refly mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai terkait alasan penangkapan kedua kliennya. Menurut dia, penyidik yang datang hanya menyampaikan bahwa mereka menjalankan perintah.
Refly juga menilai perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa masih menjadi perdebatan hukum sehingga tidak semestinya diperlakukan seperti tindak pidana berat.
"Tapi ini adalah sesuatu di grey area, wilayah yang benar nggak bahwa ini adalah pencemaran nama baik? Kami mengatakan bukan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )