Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Polri Tegakkan Hukum Secara Transparan   

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Minggu 21 Juni 2026 16:48 WIB
Roy Suryo/Okezone
Share :

Setiap pernyataan atau penyebaran konten yang terbukti tidak berdasar, memanipulasi dokumen, atau menimbulkan keresahan wajib mempertanggungjawabkan secara hukum, termasuk di bawah ketentuan UU ITE dan KUHP.

Sementara terkait rencana pengajuan 50 tokoh sebagai penjamin, pihaknya akan  menghormati hak hukum tersangka.

“Biarkan hukum bekerja. Mari kita jaga suasana tetap kondusif, tidak terprovokasi, dan hormati keputusan lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Razak melanjutkan, pengungkapan motif terkait kasus ini sangat penting agar publik mendapatkan gambaran yang jelas dan tidak terombang-ambing narasi yang dibangun.

“Jika motifnya diketahui, masyarakat bisa memahami akar masalahnya dan tidak mudah terprovokasi. Ini juga menjadi pelajaran agar tindakan serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Hukum harus bekerja sepenuhnya, baik mengungkap perbuatannya maupun alasannya, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya