JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menilai penangguhan penahanan dirinya merupakan kemenangan rakyat Indonesia. Ia pun bersyukur karena Kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
"Ini insya Allah kemenangan rakyat Indonesia! Dan saya hanya ingin mengaturkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT," ujar Roy di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Roy pun menyatakan perjuangannya belum selesai. "Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada," ucap Roy.
"Kita terus berdoa sekali lagi kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, ini semua terjadi karena kuasa-Nya. Terima kasih, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semangat! Merdeka! Merdeka!" ujar Roy.
Lebih lanjut, Roy menyampaikan penangguhan penahanan ini tidak membatasi ruang geraknya. Ia menekankan, bahwa penangguhan penahanan tersebut dilakukan sambil menunggu proses persidangan.
"Sambil menunggu sidang, toh juga yang... yang kami lakukan insya Allah itu adalah untuk demi penelitian dan demi keterbukaan masyarakat. Dan insya Allah kami melakukan ini demi patung keadilan yang tetap menyala," ujar Roy.
Sekadar informasi, dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Roy Suryo dan Dokter Tifa, dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin 22 Juni 2026. Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy dan dokter Tifa, Refly Harun. Ia menjelaskan pihaknya memang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak Kejari sejak pagi hari.
"Sebelumnya, kami mengajukan surat penangguhan penahanan ini dan diterima pada pukul 08.25 WIB tadi pagi. Surat itu berisi permohonan agar tidak dilakukan penahanan," kata Refly Harun di Kejari Jakarta Selatan.
(Arief Setyadi )