Menurutnya, masyarakat jangan selalu disajikan dengan narasi-narasi yang menyesatkan. "Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar," tutur Iman.
Lebih dalam, Iman menegaskan, semua telah diatur dalam perundangan yang berlaku. Terkait hak tersangka ada mekanisme menempuh jalur praperadilan.
"Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan,”ujar Iman.
”Atau apabila menemukan kecurigaan-kecurigaan atau dugaan-dugaan dari penyidik kami yang dianggap tidak benar, ada pengawas internal yang itu semua saluran bisa digunakan oleh semua pihak di dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyidikan yang kami lakukan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )