Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, IPW: Jaksa Harus Berani Buktikan Dakwaan

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 24 Juni 2026 09:20 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang/Okezone
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, perkara tersebut bukan perkara biasa karena melibatkan figur-figur publik yang memiliki pengaruh besar sehingga harus dilihat tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga aspek sosiologis dan politik.

"Ini perkara high profile. Korbannya adalah Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, sementara pihak tersangka juga merupakan tokoh-tokoh yang dikenal publik. Dalam perkara seperti ini, polisi pasti sangat berhati-hati dan tidak mungkin bekerja sendiri," kata Sugeng, Rabu (24/6/2026).

Sugeng meyakini, sebelum dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi intensif dengan kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.

Oleh karena itu, Sugeng mengaku heran ketika kemudian muncul keputusan yang menyebabkan para tersangka tidak ditahan.

"Saya percaya sebelumnya ada kesepahaman dan koordinasi. Polisi tidak mungkin mengambil risiko melakukan penahanan jika tidak ada keyakinan perkara ini akan berjalan sesuai prosedur hukum yang telah dibahas bersama," katanya.

Sugeng bahkan menduga terdapat faktor non-yuridis yang memengaruhi dinamika perkara tersebut. Menurutnya, jika memang terdapat perubahan sikap dalam penanganan perkara, maka hal itu sulit dijelaskan hanya dari perspektif teknis hukum.

"Kalau memang sebelumnya ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan, lalu terjadi perubahan, maka wajar publik bertanya apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Sugeng mengingatkan bahwa setelah suatu perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka seluruh beban pembuktian berada di tangan kejaksaan.

 

Menurutnya, jaksa tidak boleh ragu dan harus mampu membuktikan secara meyakinkan dakwaan yang diajukan terhadap para terdakwa.

"Kalau sudah P-21, artinya jaksa menyatakan perkara siap dibawa ke pengadilan. Maka jaksa harus membuktikan bahwa perkara ini memang kuat. Jangan sampai berakhir dengan putusan bebas, lepas, atau hukuman yang tidak mencerminkan bobot perkara yang sejak awal dinyatakan layak untuk dituntut," tegasnya.

Sugeng juga menanggapi berkembangnya opini publik yang seolah-olah menempatkan Jokowi sebagai pihak yang wajib membuktikan keaslian ijazahnya. Menurutnya, pemahaman tersebut keliru secara hukum.

"Dalam sistem peradilan pidana, korban tidak punya kewajiban membuktikan. Yang membuktikan adalah aparat penegak hukum, mulai dari penyidik sampai jaksa di persidangan," katanya.

Pembuktian mengenai keaslian ijazah akan dilakukan melalui alat bukti yang diajukan jaksa, termasuk dokumen asli, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli, serta keterangan dari Universitas Gadjah Mada sebagai institusi penerbit ijazah.

Selain itu, pembuktian juga dapat diperkuat oleh berbagai bukti pendukung atau circumstantial evidence, termasuk kesaksian rekan-rekan kuliah maupun fakta-fakta yang menunjukkan aktivitas akademik Joko Widodo selama menjadi mahasiswa UGM.

"Dalam kerangka hukum yang ada, saya tidak meragukan bahwa Pak Jokowi memiliki ijazah yang sah dari UGM. Persoalannya sekarang bukan lagi perang opini, tetapi bagaimana jaksa membuktikan seluruh konstruksi perkara itu di depan hakim," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya