Terkait peluang penetapan tersangka dari unsur korporasi atau pihak swasta dalam perkara BGN, Indra menilai UU Nomor 8 Tahun 2010 telah memberikan dasar bagi penyidik untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan yang berkaitan dengan perusahaan. Namun, proses tersebut harus dilakukan dengan melibatkan instansi terkait agar pembuktiannya semakin kuat.
"UU No.8/2010 sudah mengatur untuk dilakukannya penelusuran aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang diduga masuk ke dalam sistem keuangan korporasi. Penyidik harus melakukan pelacakan transaksi keuangan yang berkaitan dengan korporasi, tentu dengan bekerjasama dengan instansi terkait," ujarnya.
Ia menekankan, pemeriksaan terhadap transaksi mencurigakan yang melibatkan korporasi menjadi bagian penting untuk memastikan keterlibatan pihak tertentu sebelum penetapan status hukum dilakukan. Indra mengingatkan agar proses tersebut berjalan berdasarkan bukti yang objektif dan tetap mengedepankan kehati-hatian bagi penegak hukum.
"Tindakan mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan korporasi wajib dilakukan, karena harus ada pembuktian bahwa dana tersebut merupakan hasil dari korupsi. Hasil pemeriksaan transaksi mencurigakan yang dilakukan secara independen dan objektif, menjadi dasar penyidik untuk menentukan memang ada dugaan korporasi atau swasta turut terlibat," pungkasnya.
(Arief Setyadi )