JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, terkait kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (25/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap Ma'ruf dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," kata Budi.
Menurut Budi, Ma'ruf telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Gedung Merah Putih KPK sesuai jadwal pemeriksaan yang ditetapkan pada pukul 09.30 WIB.