JAKARTA - Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto membantah dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Dalam perkara ini, ia didakwa menerima suap mencapai Rp4,8 miliar.
Hal itu Hery sampaikan seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
"Nanti akan dibuktikan oleh PH saya, saya tidak ada menerima aliran uang," kata Hery saat meninggalkan ruang sidang.
"Itu rumah tua itu," ujarnya.
Ia menyebutkan, penasihat hukumnya akan membuktikan bantahannya ini. "Nanti PH saya akan membuktikan semua," ucapnya.
Diketahui, Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Jumlah tersebut terdiri atas uang sebanyak Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar.
"Bahwa terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021 sampai dengan 2026, telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 25 Juni 2026.
Jaksa menjelaskan, pemberian tersebut sebagai upaya untuk penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan maladministrasi.
Selain itu, uang tersebut agar Hery menyatakan penolakan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper sebagai perbuatan maladministrasi.
Berikut rincian penerimaan Hery Susanto:
1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675.000.000 melalui Lukman Malanua yang diberikan melalui Edy Sugandi.
2. Dari Japen Choan alias Upen selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200.000.000 melalui Lukman Malanua.
3. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seharga Rp2.200.000.000
4. Dari Agung Winarno melalui Edy Sugandi sebesar Rp1.000.000.000 dan sebesar Rp200.000.000
5. Dari Agung Winarno sebesar Rp525.000.000
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50.000.000
(Arief Setyadi )