KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Barbuk Dokumen!

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2026 10:53 WIB
Gedung KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

KPK belum memerinci lebih jauh mengenai hasil analisis awal terhadap dokumen-dokumen tersebut. Namun, temuan itu akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengusut dugaan adanya intervensi dalam penyusunan hasil audit BPK terkait opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terdiri atas Bupati Muara Enim, Edison (EDS); Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Edison dan Cory merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang menjadi rangkaian perkara ini.

Atas perbuatannya, AGG dan TTN diduga telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, EDS, CRH, dan FK atas perannya melakukan pemberian kepada pihak-pihak terkait disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 Ayat (1).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya